Thursday 9 November 2017

Jaksa Penuntut Hukum Forex


TUGAS DAN WEWENANG Jakša DALAM PROSES PERKARA PIDANA TUGAS DAN WEWENANG Jakša DALAM PROSES PERKARA PIDANA 1. Menurut UU n ° 8 Año 1981 tentang KUHP a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini Untuk bertindak sebagai penuntut umum Serta melaksanakan putusan pengadilan yang kekueten telah memperoleh Hukum tetap b. Penuntut umum Adalá jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunután dan melaksanakan penetapan hakim. Tugas Jaksa: 1. Sebagai penuntut umum 2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor) Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas: 1. Melakukan penuntutan 2.melaksanakan penetapan Hakim Menurut UU Nº 5 Año 1991 tentang Ketentuan - cetentuano Pokok Kejasaan Republik Indonesia Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal (2) yang berbunyi: (1) a. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana. (2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran Serta mengawasi dan mengkoordinasikan ALAT-alatr penyidik ​​menurut ketentuan-ketentuan dentro UU Hukum Acara Pidana dan permanecido-yacido Peraturan. (3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara (4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara. Kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum. (Pasal 1 aleya (1)) padres fundadores Republik ini telah mencita-citakan Indonesia sebagai Negara yang hukum berdasarkan (Rechtstaat) Bukan kekuasaan (Machtstaat), Konstitusi Kita, Undang-Undang Dasar 1945 juego de palabras telah menegaskan bahwa 8220Negara Indonesia adalah Negara Hukum8221 1. Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka Negara Indonesia Harus menjunjung Tinggi s upremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip Dasar dari igualdad negara hukum yaitu ante la ley yang artinya adalah setiap orangután mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sebagai Suatu negara hukum, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu yang dijalankan dentro Kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga Harus berada dentro Koridor hukum, artinya dentro masyarakat Mutlak diperlukan hukum Untuk mengatur hubungan Antara warga masyarakat dan hubungan Antara masyarakat dengan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH. 2 mengemukakan bahwa dalam setiap másyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum. Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam susana tertib hukum tersebut. Apabila melihat bahwa di Kehidupan masyarakat di Indonesia Saat ini, maka de Dapat dilihat bahwa telah Banyak Peraturan-yang Peraturan dikeluarkan Untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat. Dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menggambarkan adanya norma-norma hukum yang diciptakan untuk mengatur hak dan kewajiban dari negara dan masyarakat. Pelaksanaan dari Peraturan-yang Peraturan mengandung norma-norma hukum tersebut pada dasarnya merupakan Bagian dari penegakan hukum karena penegakan hukum adalah Suatu upaya Untuk menjaga agar hukum Harus ditaati. Pelanggaran atau penyimpangan dari hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum. Dalam hal inilah hukum pidana digunakan. Dengan demikian, penegakan hukum, dengan, menggunakan, huang, pidana, jugando, merupakan, upaya untuk memberantas, kejahatan. SISTEM HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM. Menurut Lawrence M. Friedman 3. sistema hukum (sistema legal) adalah satu kesatuan hukum yang terdiri dari tiga unsur yakni struktur hukum, sustantivo hukum, dan kultur hukum. Secara sederhana, struktur hukum berkaitan dengan, lembaga-lembaga, atau, institusi-institusi, pelaksana, hukum, atau, dikatakan, sebagai, aparat penegakan hukum. Dentro de un hal hukum pidana, maka lembaga yang bertugas melaksanakannya terwujud dentro Suatu sistem peradilan pidana (sistema de justicia criminal), yang pada hakikatnya merupakan 8220sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana8221 yang terdiri atas kekuasaan penyidikan, penuntutan kekuasaan, kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan Serta kekuasaan pelaksanaan putusan / Pidana oleh badan / aparat pelaksana / eksekusi. 4 Dalam proses penegakan hukum pidana, unsur-unsur tersebut terwujud dalam lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Substansi hukum merupakan keseluruhan Asas-hukum, norma hukum dan atur hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan, dentro de un hal substansi hukum pidana di Indonesia, maka induk perundang-Undangan pidana materiil kita adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP ), Sedangkan induk perundang-undangan pidana formil (hukum acaranya) adalá Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Unsur ketiga dalam sistem hukum adalah Kultur hukum yakni kebiasaan atau budaya masyarakat yang menyertai dalam penegakan hukum. Kultur hukum tersebut de berada pada masyarakat de color rosa pada aparat penegak hukum. Pada prinsipnya, kultur hukum suatu bangsa sebanding dengan kemajuan yang dicapai oleh bangsa bersangkutan karena h ukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa yang bersangkutan. 5 Friedman mengibaratkan sistem hukum UIT seperti Pabrik, dimana 8220struktur hukum8221 adalah mesin, 8220substansi hukum8221 adalah apa yang atau dihasilkan dikerjakan oleh mesin UIT dan 8220kultur hukum8221 adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan Untuk menghidupkan dan mematikan mesin UIT Serta memutuskan bagaimana mesin UIT digunakan. Dalam sebuah sistem hukum, aspek penegakan hukum (aplicación de la ley) merupakan pusat 8220aktifitas8221 dalam kehidupan berhukum. Penegakan Hukum dentro de un arti Luas mencakup Kegiatan Untuk melaksanakan dan hukum menerapkan Serta melakukan Tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang oleh dilakukan subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me173lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng173keta Miscelánea (desputes alternativos o conflictos resolu173tion). Sedang dentro de un arti sempit, penegakan hukum UIT me173nyang173kut Kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe173nyimpangan terhadap Peraturan perundang-undang173an, khu173susnya8212yang Lebih sempit lagi8212melalui proses per173adil173an pidana yang melibatkan Peran Aparat kepolisian, ke173jak173saan, advokat atau pengacara, dan per173adilan Badan-badán. 6 Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat miembro manfaat atau berdaya guna (utilidad) bagy masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkán adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. 7 Dalam kondisi yang demikian ini menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 8. masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum tanpa menghiraukan apakah hukum itu adil atau tidak. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifatum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencurei harus dihukum tanpa de la madre-hijo sakura yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. 9 Adil bagi seseorang belum tentul dirasakan adil bagi orang lain. Berdasarkan anggapan tersebut masih menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Radbruch mengatakan el bahwa hukum itu el harus memenuhi berbagai el karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalá: keadilán, kegunaan kepastian hukum. 10 Meskipun ketiga-tiganya UIT merupakan je de calificación Dasar dari hukum, namun di antara terdapat Suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), olé karena di antara ketiga je de calificación Dasar hukum tersebut Masing-Masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi Untuk saling bertentangan, Untuk itulah proses penegakan hukum oleh Aparat penegak hukum diharapkan MAMPU menjembatani je de calificación-je de calificación Dasar tersebut, tidak Salah bila kita mengingat ahli hukum dari belanda Taverne pernah mengatakan, Geef me Goede Rechters, goede Rechters Commissarissen, goede Officieren van Justitie en goede Politie Ambtenaren, en Ik zal met een slecht wetboek de strafprocesrecht goed bereiken8221 Berikan saya hakim yang baik, hakim pengawas yang baik, jaksa yang baik, dan polisi yang baik, maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum pidana yang buruk. KEJAKSAAN DAN PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENEGAKAN HUKUM. Kejaksaan R. I. adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara de bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 11 Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum y keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan negara kekuasaan khususnya di Bidang penuntutan 12. dimana Semuanya merupakan satu Kesatuan Yang Yang utuh tidak de Dapat dipisahkan (in een ondelbaar) 13. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Año 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satun lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentinganumum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam melaksanakan kekuasaan negara de bidang penuntután harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. 14 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran estrategas dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan por los poros dan menjadi filtro antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. Dengan begitu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (litis de dominus), karena hanya institusi Hakum Acara Pidana. Bahwa selain dari melakukan penuntután, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ambtenaar ejecutivo). Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dentro Bidang pidana lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang melengkapi berkas perkara tertentu dan Untuk UIT de Dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan Ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 15 Dalam Bidang perdata dan negara Tata Usaha, kejaksaan dengan kuasa Khusus de Dapat bertindak baik di dentro maupun di luar pengadilan Untuk dan atas nama negara atau Pemerintah 16. adapun yang de Dapat dilakukan jaksa dentro Bidang Antara ini permanecido melakukan penegakan hukum Bantuan hukum sebagai jaksa pengacara negara Melakukan, pelayanan, hukum, kepada, masyarakat, memberikan, pertimbangan, hukum, kepada, lembaga, pemerintah, dan melakukan, tindakan, hukum, lain. Sedang dentro Bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pengamanan kebijakan penegakan hukum pengawasan peredaran barang cetakan pengawasan aliran kepercayaan yang de Dapat membahayakan masyarakat dan Negara penyalahgunaan pencegahan dan / atau penodaan Agama Penelitian dan hukum Pengembangan Serta statistik kriminal. 17 Dalam UU Kejaksaan tepatnya pada Pasal 1 butir 1 ditentukan bahwa. 8221 Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi oleh wewenang undang-undang Untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Serta wewenang permanecido berdasarkan undang-undang 0.8221 dentro Sedangkan Pasal 1 Butir 2 disebutkan. 8220 Penuntut Umum jaksa adalah yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini Untuk penuntutan melakukan dan melaksanakan penetapan Hakim 0,8221 Hal tersebut Juga di atur dentro UU Nomor 8 Año 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang Kerap di sebut dengan KUHAP yakni dentro Pasal 1 Butir 6 huruf A dan b Jo. Pasal 13 dengan begitu telah jelas baia penuntut umum sudah pasti adalah seorang jaksa, sedangkan jaksa belum tentu seorang penuntut umum. Bila melihat uraian di atas, de Dapat dikatakan bahwa Peran jaksa selaku penuntut umum dentro penegakan hukum tentu berada dentro Koridor Tindakan penuntutan 18. Adapun dentro rangka Persiapan Tindakan penuntutan atau Kerap dikenal dengan tahap Pra Penuntutan, de Dapat diperinci mengenai tugas dan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Berikut antara lain a. Berdasarkan Pasal 109 aleya (1) KUHAP, jaksa menerima pemberitahuan dari penyidik ​​atau penyidik ​​PNS dan penyidik ​​pembantu dentro de un hal telah dimulai penyidikan atas Suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana yang biasa disebut dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). segundo. (1) KUHAP, penyidik ​​dalam hal telah selesai melakukan penyidikan, penyidik ​​wajib segera menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan ketentuan No hay comentarios para este perfil. (1) KUHAP penuntut umum segera mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut yakni. 1. Mempelajari adalah apakah tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan tela memenuhi syarat pembuktian. Jadi yang diperiksa adalá materi perkaranya. 2. Meneliti adalah apakah semua persyaratan telah formales dipenuhi oleh penyidik ​​dentro membuat berkas perkara, yang Antara permanecido perihal identitas tersangka, dan lugar tempus tindak pidana Serta kelengkapan administrasi semua Tindakan yang dilakukan oleh penyidik ​​pada Saat penyidikan. do. Mengadakan Prapenuntutan sesuai pasal 14 huruf b KUHAP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta ketentuan Pasado 138 ayat (1) dan (2) KUHAP. (P-19), la península de la península de la península de la península del península de la península de la península de la península de la península de la península (P-19). Dalam hal ini penyidik ​​wajib segera melakukan penyidikan tambahan sebagaimana petunjuk penuntut unum tersebut sesuai Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP. re. Bila berkas perkara (en inglés), es decir, en el mundo de la acuarela, en el mundo de la acuarela (P-21). mi. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab selaku penuntut umum sesuai Pasal 14 huruf I KUHAP. Menurut Penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan 8220tindakan lain8221 adalá antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan melihat secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan. F. Berdasarkan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, un miembro de la familia de un miembro de la familia, un miembro de la familia, un miembro de la familia, un miembro de la familia y un miembro de la familia. gramo. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, penuntut umum meneras penyerahan tanggung jawab atas berkas perkara, tersangka serta barang bukti. Bahwa PROSES sera, terima tanggung jawab tersangka Disini sering disebut Tahap 2, dimana di dalamnya penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baik identitas maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, de Dapat melakukan penahanan / penahanan lanjutan terhadap tesangka sebagaimana Pasal 20, aleya (2) KUHAP dan de Dapat Pula melakukan, penangguhan, penahanan, serta, dapat, mencabutnya, kembali. 19 Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Un dalam plantea el antaño de penuntutan lain adalah sebagai berikut. a. Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) KUHAP penuntutumum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan 20. b. Melakukan pembuktian 21 atas Surat dakwaan yang dibuat, yakni dengan ALAT Bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 aleya (1) KUHAP, dentro de un hal itu penuntut umum berkewajiban menghadirkan terdakwa berikut saksi-saksi, ahli Serta barang Bukti di depan persidangan Untuk dilakukan pemeriksaan. do. Berdasarkan Pasal 182 aleya (1) Huruf una, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum Mengajukan tuntutan pidana, meskipun sebenarnya yang Lebih Tepat yang adalah diajukan tuntutan 22 (requisitoir), karena tidak menutup peluang selain dari tuntutan pidana atas diri terdakwa, penuntut menuntut umum de Dapat Bebas diri terdakwa re. Bahwa bila atas tuntutan terhadap terdakwa dan berdasarkan ALAT Bukti yang sah Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya 23. maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan, dimana bila terdakwa dan penuntut umum kemudian menerima, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum Tetap (inkracht), maka berdasarkan Pasal 270 KUHAP 24. jaksa melaksanakan putusan (eksekusi) tersebut. mi. Terkait poin d tersebut di atas, apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak menerima putusan tersebut maka terdakwa maupun penuntut umum de Dapat melakukan upaya hukum 25. upaya hukum bandas berdasarkan Pasal 233 KUHAP, dan / atau upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP. F. Bahwa selain hal tersebut, berdasarkan Pasal 140 aleya (2) KUHAP, penuntut umum de Dapat memutuskan Untuk menghentikan penuntutan dengan mengelarkan SKPP (Surat Ketetapan Peghentian Penuntutan) dikarenakan alasan bahwa perkara tersebut tidak terdapat cukup Bukti, peristiwanya Bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum 26. SKPP tersebut diberitahukan kepada tersangka dan apabila ditahan tersangka harus segera dikeluarkan. Turunan surate tersebut wajib desampaikan kepada tersangka atau keluarganya, penasehat hukum, pejabat RUTANO, penyidik ​​dan hakim. Bila kemudian ditemukan alasan baru, un tutto de la familia de los menuntut, un bara del alasan, un adalah novum (bukti baru). Bahwa selain tersebut Tindakan-Tindakan, Jaksa Agung secara Khusus mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan Keadilan dentro ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan mengefektifkan proses penegakan hukum yang oleh diberikan undang-undang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum mengajukan kasasi demi kepentingan hukum Kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. 27 Bila melihat uraian yang telah digambarkan di atas, semua Tindakan-yang Tindakan dilakukan oleh jaksa penuntut umum baik dentro de prosas pra penuntutan maupun penuntutan sesungguhnya dilakukan atas Dasar Keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 28. Penegakan hukum demi Keadilan tersebut tentu juga mencakup Adil bagi terdakwa, Adil bagi masyarakat yang terkena dampak akibat perbuatan terdakwa dan Adil di mata hukum, dengan begitu dengan sendirinya apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dentro rangka penegakan hukum adalah Untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian hukum, menjembatani Keadilan rasa dan kemanfaatan hukum bagi párrafo Pencari keadilan 1 Vide Pasal 1 aleya (3) UUD 1945, dimana sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, Konstitusi kita memiliki Penjelasan dimana Disana disebutkan 8220 Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) 8221, namun setelah amandemen dilakukan Penjelasan Tersebut ditiadakan dan bukan lagi menjadi bagian dari konstitusi. 2 Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial. Alumni, Bandung, 1979, hal. 102. 3 Lawrence M. Friedman, El sistema jurídico. Una perspectiva de las ciencias sociales. Fundación Russel Sage, Nueva York, 1975. 4 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum y Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001, hal. 28. 5 Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum dalam Perspektiv Política Hukum Nasional. CV. Rajawali, Jakarta, 1986, Hal. 27. 6 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 8220 Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum de Indonesia 8221, Disampaikan pada acara Seminario 8220Menyoal Moral Penegak Hukum8221 dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februar 2006. 7 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum y Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran, jimly / pemikiran / makalahpage3 9 Sudikno Mertokusumo, 8220 Bab-bab Tentang Penemuan Hukum 8221, (Yoyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 2. 10 Satjipto Rahardjo, 8220 Ilmu Hukum 8221, (Bandung, Alumni, 1986), hal. 21. 11 Vide Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan. 17 Vide Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan. 18 Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum Untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dentro de un hal dan menurut Cara yang diatur dentro Hukum Acara Pidana dengan permintaan Supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di Sidang pengadilan (vide Pasal 1 Butir 7 KUHAP Jo. Pasal 1 Butir 3 UU Kejaksaan). 19 Vide Pasal 31 ayat (1) dan (2) KUHAP. 20 Surat dakwaan berisi tentang identitas terdakwa secara lengkap dan uraia secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut tempat dan waktu tindak pidana tersebut dilakukan. (Vide Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP). Surat dakwaan sering juga disebut sebagai mahkota jaksa, karena Surat dakwaan adalah Dasar dari pemeriksaan di persidangan, terbukti atau tidak terbukti tuntutan UJP, bebas atau lepasnya terdakwa dari dari tuntutan semua tergantung Konstruksi dakwaan yang dibuat. 21 Meskipun dentro KUHAP tidak dinyatakan demikian namun pembuktian atas kesalahan terdakwa menjadi tanggung jawab penuntut umum karena penuntut umum-lah yang mebuat Surat dakwaan, dimana dentro Pasal 66 KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. 22 Surat Tuntutan (requisitoir) dapat dikatakan sebagai kesimpulan atas pemeriksaan perkara yang diajukannya dalam surat dakwaan, yakni hasil dari penilaian, penelaahan yang menghasilkan keyakinan atas perkara tersebut. 23 Vide Pasal 183 KUHAP. 24 de junio de 2010 jugando Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP dan Pasal 1 butir 1 UU Kejaksaan. 25 Upáya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum Untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau bandig atau kasasi atau hak terpidana Untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dentro de un hal Serta menurut Cara yang diatur dentro undang-undang ini. (Vide Pasal 1 butir 12 KUHAP). Bahwa dalam perkembangannya saat en el yang dapat dikatakan sudah menjadi yurisprudensi, terhadap putusan bebas pun jaksa penuntut unum dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. 26 Adapun yang dimaksud dengan penuntutan dihentikan dengan alasan hukum yakni. perkara tersebut NEBIS in idem, artinya perkara tersebut sudah pernah diputus Oleh Hakim tersangka / terdakwa meninggal Dunia perkara tersebut daluwarsa mempertangguhkan penuntutan Untuk sementara waktu karena ada perselisihan tentang hukum yang Harus diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan acostado, dentro de un hal ini penuntutan hanya dihentikan sementara waktu. (Vide Pasal 76, 77, 78, dan Pasal 81 KUHP). 27 Vide Pasal 35 UU Kejaksaan. 28 Pasal 8, aleya (3) UU Kejaksaan menyatakan Demi Keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan ALAT Bukti yang sahHukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui Masharakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menciptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berbigaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agarre de tercioperca de susana yang aman, tentador dan damai. Indonesia sebagai Negara yang hukum berdasarkan, berarti Harus MAMPU menjunjung Tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud Konstitusi Kita, Undang-Undang Dasar RI 1945. Dalam hal penuntutan menurut Undang-Undang Nº 8 Año 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana ( KUHAP) ialah Tindakan Penuntut Umum (PU) Untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang hal dentro de Dan menurut Cara yang diatur dentro UU dengan permintaan Supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim persidangan dentro. Penuntutan media en bagi menjadi Dua yaitu prapenuntutan dan penuntutan, Ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dentro de Bab tersendiri TAPI terdapat di dentro de Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (109 pasal dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat Mutlak karena tidak ada Suatu perkara pidana juego de palabras sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dentro de un hal penyidik ​​telah melakukan penyelidikan Suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Maka dentro de un hal ini akan di jabarkan hal-hal mengenai penuntutan dari prapenuntutan dan penuntutan beserta pejabat yang berwenang penuntutan melakukan, tugas dan wewenang jaksa penuntut umum (PU), menyusun Surat dawaan, syarat Surat dakwaan, macam-macam Surat dakwaan (tunggal, kumulatif , Alternativo, subsider) hingga melimpahkan berkas perkar ke pengadilan negeri (PN). Seperti Yang di dikemukakan dentro pendahuluan bahwa ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dentro de Bab tersendiri TAPI terdapat di dentro de Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (109 pasal dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat Mutlak karena tidak ada Suatu perkara pidana juego de palabras sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dentro de un hal penyidik ​​telah melakukan penyelidikan Suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik ​​maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan Pasal 110 aleya (2) KUHAP conjuntamente con el párrafo 138 pasal aleya (1), (2) KUHAP. Antara lain, sebagai berikut: Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik. Bila hasil Penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik ​​belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik ​​disertai petunjuk palidez lama 14 (Cuatro Belas) Hari terhitung berkas perkara diterima Penuntut Umum. Penyidik ​​yang tidak rnelaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak - balik. Dentro de un sebuah pelaksanaan prapenuntutan, prosas prapenuntutan selain de Dapat memacu terhindarinya rekayasa penyidikan juga de Dapat mempercepat penyelesaian penyidikan juga menghindari terjadinya Arus Bolak - balik perkara. Proses prapenuntutan selain de Dapat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh penuntut umum dentro perkara tindak pidana umum juga dentro melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik ​​Polri menyatakan telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara óptima namun penuntut umum tidak de Dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya penuntut umum hanya de Dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi - saksi tanpa, dapat, melakukan, pemeriksaan, terhadap, tersangka. Definisi dari Prapenuntutan UIT sendiri adalah Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik ​​karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut Ternyata kurang lengkap disertai petunjuk Untuk melengkapinya. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut unum tidak mengembalikan berkas perkara. Tingkat prapenuntutan, yaitu antara dimulainya Penuntutan dalam arti sempit (perkar dikirim ke pengadilan) dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah Tindakan jaksa Untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik ​​Serta memberikan petunjuk guna dilengkapi penyidik ​​Untuk de Dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut de Dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan. 1.Pengertian Sebagaimana di ungkapkan pada pendahuluan bahwa penuntutan adalah Tindakan Penuntut Umum (PU) Untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang hal dentro de Dan menurut Cara yang diatur dentro UU dengan permintaan Supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim persidangan dentro. Menú de pasión 137 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penuntután ialah penuntut umum (PU). 2.Tugas dan Wewenang Penuntut Umum (PU) Di dentro pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang Untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. UIT Selain, dentro de un Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU N ° 15 Año 1961) menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan adalah ALAT Negara penegak hokum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum. Menurut Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang: a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik ​​atau pembantu penyidik ​​b. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110, aleya 3 Dan, aleya 4 dengan memberi petunjukdalam rangka menyempurnakan penyidikan dan penyidik . c. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan lanjutan atau mengubah estado Tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ​​d. Membuat Surat Dakwan e. Melimpahkan perkara kepengadilan f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai Surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, Untuk citas pada Sidang yang telah ditentukan g. Melakukan penuntutan h. Menutup perkara demi kepentingan hokum i. Mengadakan Tindakan Lain dentro lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut undang-undang j. Melaksanakan penetapan Hakim. Di dentro penjelasan pasal tersebut dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan Tindakan Antara Lain adalah permanecido meneliti identitas tersangka, barang Bukti dengan memperhatikan secara TEGAS batas wewenang dan fungsi Antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Setelah Penuntut Umum hasil penyidikan dari penyidik, ia segera mempelajarinya dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahuakan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil penyidikan ini ternyata belum lengkap, penuntut umum mengebalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk melengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik sudah harus menyampaikan kembali berkas yang perkara kepada penuntut umum (pasal 138 KUHAP). Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak diadakan penuntutan. 3.Surat Dakwaan 8226Pengertian dan Syarat Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Syarat Formil Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : 1)Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum 2)Berisi identitas terdakwa/para terdakwa, meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan. b. Syarat Materiil a)Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya 8220di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain. b)Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. 61656Uraian Harus Cermat Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 61656Uraian Harus Jelas Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan : a. Unsur tindak pidana yang dilakukan b. fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik c. cara perbuatn materiil dilakukan. 61656Uraian Harus Lengkap Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan. Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. 8226Proses Penyusunan Surat Dakwaan A. Voeging Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP) : a. Beberapa tindak pidana b. Beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang atau lebih c. Belum diperiksa dan akan diperiksa bersama B. Splitsing Selain pengganbungan perara PU juga mempunyai ha untuk melakukan penuntutan dengan jalan memisahan perkara (pasal 142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan PU. 8226Macam-Macam Surat Dakwaan 1.Dakwaan Tunggal Dakwaannya hanya satu/tunggal dan tindak pidana yang digunakan apabila berdasarkan hasil penelitian terhadap materi perkara hanya satu tindak pidana saja yang dapat didakwakan. Dalam dakwaan ini, terdakwa hanya dikenai satu perbuatan saja, tanpa diikuti dengan dakwaan-dakwaan lain. Dalam menyusun surat dakwaan tersebut tidak terdapat kemungkinan-kemungkinan alternatif, atau kemungkinan untuk merumuskan tindak pidana lain sebagai penggantinya, maupun kemungkinan untuk mengkumulasikan atau mengkombinasikan tindak pidana dalam surat dakwaan. Penyusunan surat dakwaan ini dapat dikatakan sederhana, yaitu sederhana dalam perumusannya dan sederhana pula dalam pembuktian dan penerapan hukumnya. 2.Dakwaan Alternatif Dalam bentuk dakwaan demikian, maka dakwaan tersusun dari beberapa tindak pidana yang didakwakan antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain bersifat saling mengecualikan. Dalam dakwaan ini, terdakwa secara faktual didakwakan lebih dari satu tindak pidana, tetapi pada hakikatnya ia hanya didakwa satu tindak pidana saja. Biasanya dalam penulisannya menggunakan kata 8220atau8221. Dasar pertimbangan penggunaan dakwaan alternatif adalah karena penuntut umum belum yakin benar tentang kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan pada tindak pidana tersebut, maka untuk memperkecil peluang lolosnya terdakwa dari dakwaan digunakanlah bentuk dakwaan alternatif. Biasanya dakwaan demikian, dipergunakan dalam hal antara kualifikasi tindak pidana yang satu dengan kualifikasi tindak pidana yang lain menunjukkan corak/ciri yang sama atau hampir bersamaan, misalnya:pencurian atau penadahan, penipuan atau penggelapan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan sebagainya. Jaksa menggunakan kata sambung 8220atau8221. 3.Dakwaan Subsidiair Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila suatu akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana menyentuh atau menyinggung beberapa ketentuan pidana. Keadaan demikian dapat menimbulkan keraguan pada penunutut umum, baik mengenai kualifikasi tindak pidananya maupun mengenai pasal yang dilanggarnya. Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwakan satu tindak pidana saja. Oleh karena itu, penuntut umum memilih untuk menyusun dakwaan yang berbentuk subsider, dimana tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok terberat ditempatkan pada lapisan atas dan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang lebih ringan ditempatkan di bawahnya. Konsekuensi pembuktiannya, jika satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi. Biasanya menggunakan istilah primer, subsidiair dan seterusnya. Meskipun dalam dakwaan tersebut terdapat beberapa tindak pidana, tetapi yang dibuktikan hanya salah satu saja dari tindak pidana yang didakwakan itu. 4.Dakwaan Kumulatif Bentuk dakwaan ini dipergunakan dalam hal menghadapi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana. Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus. Biasanya dakwaan akan disusun menjadi dakwaan satu, dakwaan dua dan seterusnya. Jadi, dakwaan ini dipergunakan dalam hal terjadinya kumulasi, baik kumulasi perbuatan maupun kumulasi pelakunya. Jaksa menerapkan dua pasal sekaligus dengan menerapkan kata sambung 8220dan8221. 5.Dakwaan Campuran/Kombinasi Bentuk dakwaan ini merupakan gabungan antara bentuk kumulatif dengan dakwaan alternatif ataupun dakwaan subsidiair. Ada dua perbuatan, jaksa ragu-ragu mengenai perbuatan tersebut dilakukan. Biasanya dakwaan ini digunakan dalam perkara narkotika. 4.Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Pelimpahan perara ke pengadilan diatur dalam pasal 143 UU no.8 th 1981 tentang hukum acara pidana yang berbunyi sebagai berikut : 1)Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. 4)Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Posted by dewi thermis at 18.04

No comments:

Post a Comment