Saturday 18 November 2017

Pertanyaan Tentang Moralitas Dan Hukum Forex


Bagaimana bila suatu saat maitka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan Bagaimana bila suatu saat maitka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Perkara Korupsi, Kolusi dan népotisme yang Banyak menimpa párrafo pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun législatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 Año 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan népotisme, tetapi juga Semakin tidak Tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan Menteri párrafo, Menteri Mäntän, Gubernur, bupati Mäntän Gubernur,, bupati Mantan dan permanecido sebagainya menunjukkan bahwa párrafo pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat Luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, Ternyata justru mereka yang Harus duduk dikursi pesakitan Dengan tuntutan tindak pidana korupsi Kasus Bulog dan kasus dana no bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian Banyak perkara korupsi di negara yang berupaya buen gobierno mewujudkan y limpio gobierno sebagai reformasi Salah satu cita-cita. Mundurnya presiden Suharto dari kursi kekuasaannya Selama 32 Año menjadi Langkah awal dari reformasi Bidang disegala baik UIT y economía, politik, hukum, sosial Serta dan budaya yang terpenting adalah Pintu Demokrasi Harus dibuka Lebar-Lebar dengan harapan Bangsa ini akan memiliki masa depan yang Lebih baik. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Salahsatu bagian dari kebobrokan es un adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan Sistem y economía, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya Berputar pada kalangan Terbatas saja yaitu anggota Keluarga teman dan dekat saja. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi de la era de los reformados y de los productos de la cosecha de los cereales y de los frutos secos. Harapan terhadap produk-produk hukum Diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi de Dapat dibawa kemeja Hijau dan uangnya negara pada dikembalikan, sedangkan pada Pasca reformasi de Dapat menjadi Suatu Usaha préventif. Namun apa yang terjadi dilapangán tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi el orujo del dimoda y el huracán del ada del yang del sultán del baru. Walau ada yang sampai pada putusan Hakim TAPI Lebih Banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik ​​dan noticias y bitácoras perkaranya acara (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai Koleksi Pribadi pengadilan. Kemudian en relieve pertanyaan bagaimana hasilnya setelah Pasca reformasi Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut Jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi en el bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya Bagaimana bila suatu saat merezca bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masala hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberante sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan razas korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa indonesia terakorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi de negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalá kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya Dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk Untuk memuaskan masyarakat saja Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan népotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita Kenapa UU No.28 / 1999 tidak berjalan efektif dentro aplikasinya criminalitation error ada Apakah Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum en la ciudad de meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada atur tertulis membuat hukum dipandang sebagai solución motor yang utama dentro mengatasi Banyak permasalahan yang dimasyarakat Muncul. Namun dentro realitasnya Ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan Bukan merupakan upaya préventif Serta Bukan juga sebagai sesuatu yang de Dapat merubah kebiasaan dan budaya Negativo masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalan karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masala hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerrino dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi base utama dalam penegakan hukum. Jadi, jelas, bahwa, aspek, sosial, memegang, peran, yang, penting, dalam, upaya, pencegahan, kejahatan, yang, tentunya, hasilnya, akan, lebih, karena, memungkinkan, memutus, matarantainya. Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya gripe burung. Adakalanya karena disebabkan pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, TAPI ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk Kekayaan seperti koruptor-Dari koruptor kalangan pejabat Tinggi yang kehidupannya sudah Lebih dari mewah. Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalá bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. Apakah dilatarbelakangi budaya materias dengan menumpuk kekayaan atau secukupnia sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, perasapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealism sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita y amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini Tapi ungüento sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa sobreat sakti dari orang kuat atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masala, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan, menempatkan, orang, yang, bukan, ahlinya, yang, kelak, jus, akan, menambah, pada, kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. Pertanyaan berikutnya, apa ada, jaminan, pelaku, tersebut, dijerat, olek, hukum, Atau, justa, lepas dan, akan, terus, membina, kondisi, y, akan, terjadi, regenerasi, terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagal dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventivo dari pemberantasan KKN adalá dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi Perlu adanya keseimbangan Antara tertib sosial dan hukum tertib Untuk de Dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Bab 1 Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah etika bisnis atau etika Usaha ajir-Akhir ini Semakin Banyak dibicarakan Bukan hanya di tanah Kita de aire, Tetapi juga de negara-negara lain termasuk de negara-negara maju. Perhatian, masala, ini, tidak, terlepas, semakin, berkembangnya, dunia, usaha, kita, sebagai, hasil, pembangunan, selama, ini. Peran duna usaha dalam perekonomian begitu cepat. Kegiatan bisnis yang Makin merebak baik di dentro maupun di luar negeri, telah menimbulkan Tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang Baik, yang ETIS, yang juga menjadi tuntutan Kehidupan bisnis di Banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa sobrevivir kalau mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing, yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat mengakibatkan rante ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masala etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan y guna mengendalikan kemajuan Pada en el mar perú de adanya pengaturan de la playa de los bisontes de la tierra de la tierra de la tierra de los hombres. Dentro de un mekanisme ini pelaku bisnis diberikan kebebasan yang besar Kegiatan melakukan Untuk dan mengembangkan usahanya dentro Pembangunan y economía, tidak hanya di dentro negerinya saja tetapi de Dapat mengembangkan usahanya pada taraf internasional / taraf Dunia. Namun dalam kegiatannya memasarakan produknya, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan dengan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi tetap dalam prinsip-prinsip etika bisnis. Dalam hal tersebut tetap saja ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, dan menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Bab II Landasan Teori 2.1 Etika Bisnis Etika bisnis merupakan estudiar yang dikhususkan mengenai morales yang benar dan salah. Estudi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkán dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velásquez, 2005). Dentro de un menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang Perlu diperhatikan, Antara adalah permanecido: 183 diri Pengendalian 183 Pengembangan tanggung (responsabilidad social) sociales jawab 183 Mempertahankan Jati diri dan tidak mudah Untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan Informasi dan TEKNOLOGI 183 Menciptakan Persaingan yang Sehat 183 Menerapkan konsep 8220pembangunan berkelanjutan8221 183 Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 183 de Mampu menyatakan yang benar UIT benar 183 Menumbuhkan SIKAP saling Percaya Antara Golongan pengusaha Kuat dan Golongan pengusaha ke Bawah 183 Konsekuen dan konsisten dengan atur principal yang telah disepakati bersama 183 Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati 183 Perlu adanya sebagian etika Bisnis yang dentro dituangkan Suatu hokum positif yang berupa Peraturan perundang-Undangan. Ada 3 jenis Masalah yang dihadapi dentro de Etika yaitu Masalah-Masalah sistematik dentro etika bisnis pertanyaan pertanyaan ETIS-yang Muncul mengenai Sistem y economía, politik, hukum, Dan Sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan, tentang, moralitas, aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organizasional perusahaan individual sebagai keseluruhan. Permasalahan individuo dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individuo tertentu dalam perusahaan. Masala ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual. umum Secara, prinsip-yang prinsip berlaku bisnis dentro yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari Kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip erat sangat ini terkait dengan sistem je de calificación yang dianut oleh masyarakat Masing-Masing. Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut 1. Prinsip otonomi adalah SIKAP dan kemampuan manusia Untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik Untuk dilakukan. 2. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur ​​dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam, pena, barang, atau, jasa, dengan, mutu, dan, harga, yang, sebanding. Ketiga, jujur ​​dalam hubungan kerja interno dalam suatu perusahaan. 3. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan seco sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Prinsip saling menguntungkan (principio de beneficio mutuo) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 5. Prinsip integritas morales terutama dihayati sebagai tuntutan interno dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan / orang2nya maupun perusahaannya. 2.2 Etika pada Organisasi Perusahaan Dapatkan pengertian moral jawab seperti tanggung, perbuatan yang Salah dan kewajiban diterapkan terhadap Kelompok seperti Perusahaan, ataukah orangután pada (individu) sebagai perilaku yang moral Nyata Ada Dua pandangan yang Muncul atas Masalah ini. Ekstrem Pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena atur yang mengikat, Organisasi memperbolehkan kita Untuk mengatakan bahwa Perusahaan bertindak seperti Individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, Kita de Dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara Untuk moral Tindakan mereka dan bahwa Tindakan mereka Adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertiano yang sama yang dilakukan manusia. Ekstrem pandangan Kedua, adalah filsuf yang bahwa berpendirian tidak masuk Akal berpikir bahwa Organisasi bisnis secara bertanggung moral karena jawab ia Gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa Organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secar membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, Lebih tidak masuk Akal Untuk menganggap Organisasi bertanggung jawab secara karena moral ia Gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik Organisasi seperti mesin yang Gagal bertindak secara moral. Bab III Pembahasan 3.1 Contoh Kasus Pelanggarán Dalam Etika Bisnis Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisní terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleo keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan importado de Indonesia yang ada de Taiwán. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar de Taiwán karena disebut mengandung bahán pengawet yang berbahaya bagi manuscrito dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah parahidroxibenzoato de metilo que el ácido benzoico (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak de Taiwán para la venta de artículos de menaje sin joyería. Di Hongkong, el supermercado de la tienda de comestibles jugando para la cena de la cena de la cena. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. 8220Kita Akan mengundang BPOM Untuk menjelaskan Masalah terkait produk Indomie UIT, secepatnya kalau bisa hari ini Kamis, 8221 kata Ketua Komisi DPR IX, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR Akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu Akan adanya zat berbahaya Yang di terkandung dentro produk Indomie. 3.2 Análisis Kasus Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam bahán bakunya menggunakan pengawet parahidroxibenzoato de metilo que el ácido benzoico (asam benzoat). Kedua bahán pengawet itu el membuat produk menjadi el tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya diken dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15. Ketua BPOM Kustantinah membenaran bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangrar berisiko terkena penyakit kanker. Indonesia yang merupakan anggota del Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi Mutu, gizi dan Privacidad y seguridad pangan produk, sedangkan Taiwán Bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwán seharusnya Untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara Kedua Negara berbeda maka timbullah Masalah ini. Bab IV Kesimpulan Dan Saran Dalam berbisnis setiap Perusahaan mempunyai objetivo yang Harus terpenuhi dan mempunyai tujuan Untuk memperluas pasarnya objetivo tidak hanya dentro taraf internasional tetapi Nasional. Namun dalam perjalanannya banyak hal yang harus diperhatikan salah satunya adalá etika dalam berbisnis. Pada produk Indomie ini Bukan hanya keuntungan yang Maksimal dan memperluas objetivo Pasar tetapi Satisfacción konsumen dan transparasi bahan Bakú yang digunakan juga Harus diperhatikan sehingga de Dapat membentuk Perusahaan yang Kokoh dan memiliki Daya saing yang Tinggi dan diperhitungkan patut. Dentro de un hal ini saran Lebih diutamakan kepada produsen Indomie dentro de un hal memasarkan produknya Harus Lebih teliti dentro de un standart-standart bahan Bakú yang pada digunakan Negara tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang nama menyebabkan produknya menjadi rusak dan membuat Buruk Bukan hanya produknya tetapi Perusahaan dan citranya di masyarakat. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan ole de comerciante de Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Comercio Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima El peny del menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: barangnya Suci (najis Bukan) de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam el aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA QUE ASA DAN SAHAM Yang dimaksud dengan el valor adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Cherámico Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dalam urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah (en español) tela tela tela tela................ 2. Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih olé. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat musulmanes, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Said al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Mar. 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata, sa, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 2x24 atasco sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. SWAP Transaksi yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

No comments:

Post a Comment